SAMOSIR-Vandiko Timotius Gultom menyerahkan langsung laporan keuangan unaudited pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2023 ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumut, Jumat (15/3/2024)
Laporan keuangan tersebut diterima langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan S.E., M.M., Ak., CA., CSFA.
"Terimakasih atas segala koreksi, masukan dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan. Mohon bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu, "ujar Bupati Samosir Vandiko Gultom.
Vandiko menyampaikan masukan dan koreksi nantinya akan meningkatkan efektifitas kinerja dan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Samosir dalam perencanaan dan penganggaran daerah yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Baca juga:
Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar GPM
|
Tentunya dilakukan dengan identifikasi masalah, analisis dan evaluasi secara independen, objektif dan professional oleh auditor BPK berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan SE., MM, Ak, CA, CSFA, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja dan laporan keuangan Pemkab Samosir Tahun Anggaran 2023. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat disampaikan lebih cepat dari waktu yang telah di tentukan sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2004.
Baca juga:
Pesan Wakil Bupati Asahan Dalam Rakornis PKK
|
"Pada Pasal 56 ayat 3 dijelaskan, Gubernur/Bupati/Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir", katanya.